Bahasa :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PERMUKIMAN, JASA KONSTRUKSI, PRASARANA DAN SARANA PERKOTAAN DAN PERDESAAN SERTA JALAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
- JENIS DOKUMEN
- KEPUTUSAN BUPATI
Nomor
Tahun
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Pemrakarsa :
TEU Badan :
Penandatangan :