Bahasa :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
- JENIS DOKUMEN
- PERATURAN BUPATI
Nomor
Tahun
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Pemrakarsa :
TEU Badan :
Penandatangan :