Loading...
Loading...

PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA


    Halaman: dari

HOME

PERDA

PERBUP

KEBUP