Bahasa :
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN MAJALENGKA
- JENIS DOKUMEN
- PERATURAN BUPATI
Nomor
Tahun
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Pemrakarsa :
TEU Badan :
Penandatangan :