Bahasa :
Keputusan Bupati Majalengka Nomor KU.03.10/KEP.73–BAPENDA/2024 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka Tahun Pajak 2024
- JENIS DOKUMEN
- KEPUTUSAN BUPATI
Nomor
Tahun
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Pemrakarsa :
TEU Badan :
Penandatangan :
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka Tahun Pajak 2024 -