KEPUTUSAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 954/Kep.1013.1-BKAD/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 954/Kep.7-BKAD/2021 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN REKENING PERANGKAT DAERAH SERTA PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG DARI PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2021