Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Urusan Pemerintahan :
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Bidang Hukum :
Hukum Umum
Bahasa :
Indonesia
Pemrakarsa :
DPRD Kab. Majalengka
TEU Badan :
Ketua DPRD Majalengka
Penandatangan :
SUTRISNO
Peraturan Terkait Data Tidak Tersedia
Dokumen Terkait Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi Data belum Tersedia
SUBJEK :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol -