Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nomenklatura Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Majalengka Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Majalengka (PERSERODA)


    Halaman: dari