Loading...
Loading...

Profil Bagian Hukum

Sesuai Peraturan Bupati Majalengka nomor 5 tahun 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Dalam melaksanakan fungsinya, Kepala Bagian Hukum mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan program kerja di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. dan Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan tugas di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum.
Kepala Bagian Hukum dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu:
  1. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
  2. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sub Bagian Perundang-undangan
Sub Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian dan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah serta penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perundang-undangan; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan tugas di bidang perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perundang-undangan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Sub Bagian Perundang-undangan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
  4. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
  5. Menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  6. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  7. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
  8. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dalam lingkup tugasnya.

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian dan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah serta penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan tugas di bidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Dalam melaksanakan fungsinya, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  4. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia bagi unsur
  5. pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
  8. Melaksanakan penyusunan kajian hukum dan pendapat hukum (legal opinion);
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum dan Hak Asasi Manusia;
  10. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat; dan
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dalam lingkup tugasnya.

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian dan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah serta penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah di bidang dokumentasi dan informasi hukum; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan tugas di bidang dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  3. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  4. Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya; dan
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dalam lingkup tugasnya.

HOME

PERDA

PERBUP

KEBUP
http://103.147.222.22/ https://pelalawankab.go.id/web/ https://img-mis.balitower.co.id/ https://webmail.batubarakab.go.id/gacor/ https://webmail.batubarakab.go.id/pulsa/ https://jdih.majalengkakab.go.id/thailand/ https://uneff.unej.ac.id/slot-pulsa/ https://fib.unej.ac.id/buku/ https://pelalawankab.go.id/slotpulsa/ https://wginc.com/deposit-pulsa-tanpa-potongan/ https://wginc.com/slot-thailand/