Loading...
Loading...

Berita

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka Pemenuhan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Majalengka mengadakan Bimbingan Teknis kepada utusan dari operator Web PPID Perangkat Daerah dan Kecamatan se – Kabupaten Majalengka.

Kegiatan yang berlangsung Senin ( 11/12) di aula koperasi Saluyu Majalengka dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kab. Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP, MSi. Adapun pemateri dari RTIK Majalengka.

Kepala Bidang Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka. H. Aef Syarif Hidayat dalam laporanya mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung selama satu hari , dengan peserta sebanyak 80 yang merupakan admin PPID yang ada di setiap Perangkat Daerah dan Kecamatan.

Tujuan kegiatan Bimtek sebagai uji konsekuensi agar para pejabat PPID dapat memahami ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik.

“Penyelenggaraan Bimtek ini merupakan implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Uji konsekuensi ini sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas pelayanan informasi publik, “ jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kab. Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP, MSi. dalam sambutan pembukaan mengatakan dalam melaksanakan Pelayanan Informasi kita harus berpedoman kepada enam azaz, Yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan hak, Keseimbangan hak dan kewajiban.

Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya Informasi yang berkenan dengan jalannya pemerintahan.

” Dibutuhkan komunikasi, koordinasi, dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi. Dan diperlukan peningkatan pengetahuan, wawasan dan kemampuan dalam pelayanan informasi publik,” ucapnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo menjelaskan pentingnya pemahaman dan pengetahuan mengenai peran dan fungsi PPID secara mendalam. Lebih lanjut, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi di antara PPID dan PPID Pelaksana.

Pengetahuan serta pemahaman yang mendalam tersebut dari PPID Pelaksana tentang regulasi dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi sangat penting.

“Sehingga sasaran serta hasil yang ingin dicapai dari Bimtek ini adalah kualitas informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

( Rilis Diskominfo Majalengka )


HOME

PERDA

PERBUP

KEBUP