1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumen tasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka;
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Unsur Penunjang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka;
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka;
- Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu;
- Penerima/Pengguna bisa langsung download di https://jdih.majalengkakab.go.id.
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau dating langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dengan menunjukkan identitas;
- Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukummemberikandisposisi/menugaskanPegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi;
- Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
- Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Hukum atau Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat langsung memberilayanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
- Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan;
- Dan/Atau Penerima/Pengguna bisa langsung download di https://jdih.majalengkakab.go.id.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Melalui surat di jawab 1 (satu) hari setelah surat pengajuan dikirim lewat email, facsimile, pos/tiki;
- Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan disampaikan;
- Download langsung di web site langsung dapat konten.
|
5. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya. |
6. |
Produk Pelayanan |
- Peraturan Daerah;
- Peraturan Bupati;
- Keputusan Bupati;
- Keputusan Sekertaris Daerah;
- Produk-produk peraturan atau kebijakan lain;
- Data dan/atau informasi lain terkait bidang yang diperlukan.
|
7. |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
- Perpustakaan Hukum
- Meja baca
- Komputer akses
- Wifi
- Laptop/komputer
- Scener
- Printer
- Poto Copy
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
Penelaah Jaringan Dokomentasi dan Informasi Hukum. |
9. |
Pengawasan Internal |
- Supervisi atasan langsung.
- Pengawasan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Dilaksanakan secara kontinyu.
|
10. |
Pengaduan dan Saran |
- Email: dokhukmjl@gmail.com.
- Sub Bagian Dokomentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 1 Majalengka 45418 Telepon/Faksimile : (0233) 281022, 281206, 281475.
- Website: https://jdih.majalengkakab.go.id.
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) Orang ASN. |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, tepat dan akurat. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Output pelayanan dijamin peraturan perundangan-undangan yang berlaku. |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Laporan dilaksanakan secara berkala ke atasan langsung dan dievaluasi 1 (satu) bulan sekali. |